Masalah-Masalah Hukum (Jan 2018)
PELUANG PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA TENTANG TANAH MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
Abstract
Sengketa tanah yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah sengketa perdata tentang tanah. Winwin solution dalam penyelesaian sengketa perdata tentang tanah relatif sulit dapat terwujud, apabila penyelesaiannya melalui sidang peradilan. Pilihan hukum yang dapat dipilih untuk memperoleh win-win solution dalam menyelesaikan sengketa perdata tentang tanah adalah melalui alternative dispute resolution. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai peluang penyelesaian sengketa perdata pertanahan melalui Alternative Dispute Resolution dan asas-asas perjanjian yang berlaku dalam penyelesaian sengketa perdata pertanahan melalui Alternative Dispute Resolution. Peluang penyelesaian sengketa perdata tentang tanah didasarkan pada UndangUndang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagai suatu pilihan hukum (choice of law). Dalam rangka penyelesaian sengketa perdata tentang tanah diselesaikan melalui alternative dispute resolution, maka penyelesaiannya harus memenuhi asas-asas hukum mengenai perjanjian sebagai prinsip dasar.
Keywords