Masalah-Masalah Hukum (Jan 2015)

POTENSI WARISAN BUDAYA TRADISIONAL DALAM RANAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Etty Susilowati

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.44.1.2015.34-43
Journal volume & issue
Vol. 44, no. 1
pp. 34 – 43

Abstract

Read online

Traditional cultural heritage has the potential to constantly evolve , so should receive legal protection, particularly in developing countries that have an interest in protecting the cultural heritage of his people . All of them need serious attention to avoid the use by other parties who are not responsible. For the traditional cultural heritage have time to have a formal legal instrument , since the rules currently owned is still very low and have not been able to provide optimal protection Warisan budaya tradisional berpotensi untuk selalu berkembang, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum,terutama pada negara-negara berkembang yang mempunyai kepentingan melindungi kekayaan warisan budaya bangsanya. Kesemuanya perlu mendapatkan perhatian yang serius untuk menghindari dari pemanfaatan oleh fihak lain yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu warisan budaya tradisional telah saatnya memiliki instrumen hukum secara formal, berhubung aturan yang dimiliki saat ini masih sangat minim dan belum mampu memberikan perlindungan secara optimal.

Keywords