Nalars (Jun 2018)
MENELAAH TERITORIALITAS KELOMPOK SOSIAL PENGHUNI DI RUSUNAWA: PROSES HOME-MAKING WARGA RELOKASI
Abstract
ABSTRAK. Makna rumah tidak hanya pada kehadiran bangunan fisiknya saja, tetapi juga kehadiran ruang yang membuat rasa aman, nyaman dan kepemilikan penghuninya. Tulisan ini mencoba untuk membahas proses Home-Making dengan mengangkat sebuah kasus relokasi warga kampung padat ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Perbedaan mendasar pada hunian sebelum dan sesudah relokasi adalah kemampuan ruang huni yang tersedia mewadahi interaksi sosial warga. Melalui kasus ini dapat terlihat pembentukan teritori di rusunawa yang dikontrol dan dikuasai kelompok-kelompok sosial bedasarkan kebutuhan setiap kelompok. Teritorialitas tersebut merupakan upaya kelompok sosial mengklaim suatu area geografis yang didasari dengan kebutuhan interaksi kelompoknya. Kebutuhan privasi dan elemen ruang memiliki peran penting dalam menciptakan teritori. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan mengangkat Rusunawa Jatinegara Barat sebagai kasus. Rusunawa Jatinegara Barat dipilih karena rusun ini dikhususkan untuk warga relokasi Kampung Pulo yang telah rampung perpindahan seluruh warganya pada bulan Agustus 2015. Dalam rentang waktu huni tersebut, warga relokasi sudah menyesuaikan dengan lingkungan barunya. Bedasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembentukan teritori kelompok sosial warga di rusunawa merupakan proses home-making penghuni relokasi kampung padat untuk menghadirkan kembali suasana dan nilai-nilai ‘rumah’ yang mereka yakini. Proses home-making ini diharapkan mampu meningkatkan rasa kepemilikan penghuni seiring tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara lingkungan tempat tinggalnya. Kata kunci: teritorialitas, home-making, kelompok sosial, rumah susun ABSTRACT. The Meaning of Home is not only about the existence of its physical building, but also the existence of a space where the owners feel safe, comfortable and belong to it. This paper addresses processes of Home-Making of a relocation case of crowded kampong’s residents to Rental Low-cost Apartments (Rusunawa). The basic difference between before and after settlements is the ability of housing space to accommodate social interaction of residents. The case explains the formation of territory in Rusunawa that controlled and owned by specific social groups based on their needs. The territoriallity factor is an effort of social groups to claim a particular geographic area based on their interaction needs. The needs of privacy and space elements are important roles to create their territory. This study used a qualitative method with the case at Rusunawa Jatinegara Barat. Rusunawa Jatinegara Barat was chosen because it has been devoted to Kampung Pulo’s people who was moved in August 2015. During the settlement period, the relocation residents have adapted to their new neighborhood. The findings of this study suggest that the formation of social groups resident in Rusunawa is a process of home-making of crowded kampong’s residents to represent their concept of the atmosphere and values of home. These processes of home-making are expected able to increase resident’s sense of belonging and increase their responsibility to maintain and preserve their neighborhood. Keywords: territoriality, home-making, social groups, low-cost apartment