Rechtsidee: Law Journal (Jun 2020)
Bekwaamheid Effect in the Distribution of Divorce Cases in Indonesia: A Lesson from Sidoarjo
Abstract
Peningkatan jumlah kasus perceraian di Sidoarjo, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, menimbulkan keprihatinan tersendiri. Tidak kurang dari 4000 kasus yang muncul setiap tahun, khususnya di Pengadilan Agama Sidoajo. Jumlah ini memicu keingintahuan peneliti untuk melakukan penelitian, yang mengkaitkan sebaran jumlah kasus perceraian tersebut dengan konsep bekwaamheid (khususnya kedewasaan umur). Dimana dalam logika sederhana, semakin dewasa umur seseorang, semakin matang tingkat pengelolaan emosi, seharusnya tidak mudah menghancurkan perkawinannya sendiri. Apalagi dengan alasan selingkuh atau ekonomi. Dengan metode penelitian hukum sosiologis, ditemukan jawaban bahwa ternyata bekwaamheid dalam hal ini tidak banyak berpengaruh. Dari tahun ke tahun (2016-2019), jumlah kasus perceraian di Sidoarjo tidak mengalami penurunan.
Keywords