Jurnal Wawasan Yuridika (May 2016)

KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

  • Bunga Agustina

DOI
https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.91
Journal volume & issue
Vol. 32, no. 1
pp. 82 – 98

Abstract

Read online

ABSTRAKKesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan negara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki kewenangan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi–tingginya bagi masyarakat dengan menyelenggarakan upaya kesehatan yang terpadu menyeluruh dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha pelayanan kesehatan tradisional yaitu penyehat tradisional atau tenaga kesehatan tradisional maupun untuk konsumen pelayanan kesehatan tradisional yaitu pasien/klien pelayanan kesehatan tradisional. Oleh karenanya, pemerintah hendaknya membentuk perundangan-undangan khusus yang mengatur pelayanan kesehatan tradisional secara khusus dikarenakan pelayanan kesehatan tradisional semakin beragam teknik pengobatannya dan semakin dipercaya manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.Kata kunci: kewenangan pemerintah, perlindungan hukum, pelayanan kesehatan tradisional