Geoid (Mar 2020)
IMPLEMENTASI KADASTER LAUT DALAM RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI (RAPERMEN) TENTANG IZIN LOKASI PEMANFAATAN RUANG LAUT BERBASIS WEBGIS (STUDI KASUS: PULAU MARATUA, BERAU, KALIMANTAN TIMUR)
Abstract
Penerapan konsep kadaster kelautan diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan seragam sehingga data daninformasi dapat digunakan untuk saling berbagi pakai dan dirubah secara cepat (Syarif 2012). Adagium abad ketujuhbelas yang menyatakan ruang laut adalah kepunyaan bersama, tersedia untuk semua tetapi tidak untuk dimiliki. Negara mengatur penguasaannya kepada pihak lain (baik itu perseorangan atau swasta) dalam bentuk izin. Saat ini proses pendaftaran izin lokasi oleh KKP dilaksanakan secara offline. Penelitian ini akan merancang sebuah Website Sistem Informasi Geografis (SIG) pendaftaran izin lokasi pemanfaatan ruang laut. Lokasi penelitian berada pada Pulau Maratua, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yaitu pada koordinat 2˚04’11,38” - 2˚20’11,10”LU dan 118˚31’48,93”-118˚45’29,56”BT. Data spasial yang digunakan adalah peta dasar kadaster laut, rencana zonasi dan eksisting pemanfaatan ruang laut. RPP dan RAPERMEN izin lokasi digunakan untuk membangun sistem pendaftaran berbasis WebGIS. Implementasi basis data menggunakan PostgreSQL 9.0 dan Google Maps API sebagai penampil peta. Website dapat diakses secara online pada https://www.kadasterlautmaratua.com sehingga proses pendaftaran izin lokasi dapat dilaksanakan secara online. Dari hasil uji kebergunaan beerdasarkan 30 responden menunjukkan persentase 86.00 %. Berdasarkan hasil tersebut maka website termasuk kategori sangat layak sesuai dengan tabel Kategori Penilaian Usability dengan rentang nilai 81%-100%.
Keywords