Jurnal Wawasan Yuridika (Oct 2016)

PANDANGAN AGAMA KRISTEN TERHADAP PIDANA MATI

  • Netty SR Naiborhu

DOI
https://doi.org/10.25072/jwy.v33i2.100
Journal volume & issue
Vol. 33, no. 2
pp. 141 – 152

Abstract

Read online

Abstrak Pandangan agama Kristen, hukuman bukanlah suatu balasan, walaupun hukuman diperlukan untuk menyeimbangkan keadaan akibat dari kejahatan tersebut. Selanjutnya dalam agama Kristen juga diajarkan bahwa orang dapat mengampuni karena Allah telah mengampuninya. Terkait dengan hukuman pidana mati terdapat dua pandangan yakni yang mendukung dan yang menolak diterapkannya hukuman pidana mati. Bagi yang mendukung (menerima) diterapkannya hukuman pidana mati dasarnya adalah penjahat yang telah melakukan kejahatan pantas dihukum, bahkan dengan hukuman mati. Hukuman mati merupakan pembalasan. Seseorang merupakan abdi Allah dan menjalankan hukuman Allah kepada mereka yang melakukan kejahatan, terlebih lagi Allah memberi kuasa kepada negara untuk menghukum bagi siapa saja yang berbuat kejahatan. Dalam perwujudan akan hal tersebut dituangkan dalam bentuk undang-undang dengan pandangan agama yang diyakini. Di sisi lain, bagi yang menolak (tidak setuju) diterapkannya pidana mati beralasan bahwa hukuman mati tidaklah efektif dalam menangani kejahatan sebab hukuman seumur hidup lebih tepat digunakan daripada hukuman mati. Kata Kunci: Pandangan Agama, Pidana Mati, Perjanjian