Masalah-Masalah Hukum (Apr 2012)
PROGRESIVITAS HAKIM KONSTITUSI DALAM MEMBUAT PUTUSAN (Analisis Terhadap Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat Positive Legislature)
Abstract
Abstract Under Article 56 and Article 57 of Law Number 24 Year 2003 regarding the Constitutional Court, the position of the Constitutional Court in testing the law merely as a negative legislator. But from some of the existing ruling, the Constitutional Court made several decisions that sometimes are not just cancel the norm, but also make decisions that are set (positive Legislature). In the juridical-normative perspective, the actions of the judicial activism that led to the positive position of the Legislature is a violation of boundary signs. However, if the study, some of the Constitutional Court ruling that the Legislature containing positive showing a progressive law enforcement side. Therefore, the next question is, why the judge in the Constitutional Court Act makes testing positive verdict Legislature. To answer these questions, is used qualitative research methods with the paradigms of constructivism and hermeneutic approach to the socio-legal research. From this research can be concluded that positive legislature decisions made are based on legal considerations, philosophical and sociological considerations which can not be separated from interpretation of the law. Law is not only seen from the perspective of law texts, but in context to realize the benefits and justice. In this context, the law enforcement of the Constitutional Court can be categorized as a form of progressive law enforcement. Key words: progression, decision, Positive Legislature abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang hanya sebatas sebagai negative legislator. Namun dari beberapa putusan yang ada, Mahkamah Konstitusi terkadang membuat beberapa putusan yang tidak hanya membatalkan norma, melainkan juga membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature). Dalam perspektif yuridis-normatif, tindakan aktivisme yudisial yang mengarah pada kedudukan positive legislature tersebut adalah sebuah pelanggaran rambu pembatas. Namun demikian, apabila telaah, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung positive legislature tersebut menampakkan segi penegakan hukum yang progresif. Karena itu yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa hakim MK dalam pengujian UU membuat putusan positive legislature. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, digunakanlah metode penelitian kualitatif dengan paradigma konstruktivisme dan pendekatan hermeneutik pada penelitian socio-legal. Dari penelitian yang dilakukan, didapatkanlah kesimpulan bahwasanya dibuatnya putusan yang bersifat mengatur tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum, filosofis dan sosiologis yang tidak terlepas dari penafsiran hukum. Hukum tidak hanya dilihat dari kacamata teks undang-undang belaka, melainkan menghidupkan kemaslahatan dalam kontektualitasnya. Dalam kontek ini penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi dapat dikategorikan sebagai bentuk penegakan hukum yang progresif. Kata kunci : Progresifitas, Putusan , Positive Legislature
Keywords