Mimbar Hukum (Feb 2012)
Asas Kesetaraan dalam Akad Pembiayaan Musyarakah pada Bank Syariah di Yogyakarta
Abstract
This study focuses on musharaka financing’s equity principle that has not been fully carried out. The banks do not state explicitly their obligation to share risk and losses and they have set revenue projections beforehand. These eventually blur the profit-loss sharing mechanism thus making the system resembles conventional banks. Tulisan ini membahas asas kesetaraan dalam pembiayaan musyarakah yang belum diterapkan dengan baik. Bank tidak menyatakan dengan jelas kewajiban mereka untuk ikut menanggung risiko dan kerugian bersamasama dengan nasabah dan mereka juga telah mematok proyeksi pendapatan yang pada akhirnya mengaburkan mekanisme bagihasil sehingga membuat sistem ini mirip dengan sistem konvensional.