Jurnal Cakrawala Hukum (Jun 2013)

KONSISTENSI PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL

  • Sita Agustina

DOI
https://doi.org/10.26905/idjch.v18i1.1111
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1

Abstract

Read online

DPRD merupakan organ daerah yang memegang kendali utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,sementara DPD dan kepala daerah berada dalam kendali dan ditempat sebagai pelaksana terhadap kebijakanDPRD. Keadaan semacam ini di samping tidak terlepas dari sistem pemerintahan parlementer yang melandasipenyelenggaraan pemerintahan daerah saat itu, juga posisi kepala daerah murni ditempatkan sebagai alatdaerah, bukan merangkap sebagai alat Pemerintah Pusat. Dominasi negara (Pemerintah Pusat) dalampendistribusian kekuasaan politik dan ekonomi yang selama ini menjadi ciri rezim Orde Baru, yang dalamprakteknya didukung dengan sistem sentralisasi kekuasaan, dianggap sebagai penyebab utama dari krisismultidimensional. Kegagalan Orde Baru dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk pemerintahandaerah yang jauh dari prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas publik, mendorong reformasi tatapemerintahan (governance) menjadi agenda kebijakan yang tak terhindarkan. Dalam hubungannya denganpihak eksekutif, tugas serta wewenang DPRA dan DPRK dilaksanakan melalui fungsi-fungsinya, yaitu:fungsi legislasi, membentuk Qanun yang dibahas dengan kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota)untuk mendapatkan persetujuan bersama. Sedangkan fungsi anggaran, DPRA dan DPRK berwenang untukmembahas, menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja (daerah) Aceh atau APBA di tingkatprovinsi, dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja (daerah) kabupaten/kota atau APBK di tingkatkabupaten/kota yang disusun dan diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan bersama.

Keywords