Jurnal Ilmu Lingkungan (Aug 2020)

Tipologi dan Resolusi Konflik Tenurial dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang-Pulau Baai di Kota Bengkulu

  • Gunggung Senoaji,
  • Guswarni Anwar,
  • Muhammad Fajrin Hidayat,
  • Iskandar Iskandar

DOI
https://doi.org/10.14710/jil.18.2.323-332
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 2
pp. 323 – 332

Abstract

Read online

Taman Wisata Alam Pantai Panjang-Pulau Baai di Kota Bengkulu merupakan kawasan hutan konservasi yang tujuan utamanya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Ekosistem pantai dan mangrove dengan segala kekayaan dan keindahan alamnya merupakan obyek daya tarik wisata kawasan ini. Pengelolaan kawasan wisata ini menghadapi permasalahan, yakni konflik hak atas lahan sehingga terjadi alih fungsi pemanfaatan lahan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tipologi konflik tenurial dan alternatif penyelesaiannya. Kajian dilakukan dengan memetakan penggunaan lahan dan mengidentifikasi para pihak yang memanfaatkan kawasan taman wisata ini. Pendekatan sejarah dan yuridis digunakan untuk menentukan alternatif penyelesaian konflik tenurialnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawasan taman wisata alam ini belum ditetapkan sebagai kawasan hutan. Penetapan kawasan hutan tetap harus segera dilakukan agar dapat melakukan kepastian hukum dalam pengelolaan. Didalam kawasannya terdapat berbagai penggunaan lahan di luar bidang kehutanan. Tipologi konflik tenurial yang terjadi adalah : konflik pengelola dengan masyarakat, konflik pengelola dengan pemerintah, dan konflik pemerintah dengan perusahaan negara. Resolusi konflik yang ditawarkan adalah perubahan sebagian peruntukan kawasan hutan melalui skema revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu dan kolaborasi pemanfaatan kawasan hutan taman hutan wisata dengan pengelola. Evaluasi kesesuaiaan fungsi taman wisata alam harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkonflik didalamnya. Hasil evaluasi ini menjadi dasar dalam penetapan kawasan hutan taman wisata alam agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Keywords