Klausula (Apr 2023)

PERTANGGUNGJAWABAN DISKRESI PEMERINTAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

  • Firstnandiar Glica Aini Suniaprily,
  • Suharno Suharno

DOI
https://doi.org/10.32503/klausula.v2i1.2979
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 32 – 46

Abstract

Read online

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban diskresi dan hubungannya dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Untuk mengatur pembagian wewenang tersebut Pemerintah merumuskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Ketika Pemerintah menemui permasalahan yang bersifat mendesak dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau karena peraturan yang ada yang mengatur tentang sesuatu hal tidak jelas dan hal tersebut dilakukan dalam keadaan darurat/mendesak demi kepentingan umum, maka Pemerintah diberikan keleluasaan untuk menerapkan kebijakan diskresi, ketika Pemerintah menerapkan kebijakan diskresi maka perlu memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) untuk membatasi wewenang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Untuk itu pertanggungjawaban diskresi sangat berhubungan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dikarenakan dalam asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) diatur sedemikian rupa didalamnya asas-asas yang dapat mengatur pelaksaan diskresi.

Keywords