DiH (Aug 2022)

North Natuna Sea Naming After South China Sea From The International Law Perspective

  • Muhamad Haris Aulawi,
  • Bagus Sarnawa,
  • Muhammad Nur Islami

DOI
https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6998

Abstract

Read online

Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji alasan dasar Pemerintah Indonesia melakukan penamaan Laut Zona Ekonomi Ekslusif di utara Natuna menjadi Laut Natuna Utara dimana posisinya bersinggungan dengan Laut China Selatan serta mempertimbangkan dampak yang akan terjadi setelah penamaan tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang di mana berbagai literatur yang terkait sebagai data sekunder yang akan memperkuat argumentasi penelitian. Usulan toponimi ini mendapat penolakan dari China karena akan merugikan kawasan Laut China Selatan yang secara historis diakui oleh China melalui sembilan garis putus-putus padahal langkah pemerintah Indonesia adalah untuk memberikan nama laut di Utara Natuna menjadi Laut Natuna Utara. Hasil penelitian ditemukan bahwa penamaan atau toponimi oleh Pemerintah Indonesia sudah mematuhi Hukum Internasional sebagai penegasan identitas kawasan laut Indonesia dalam hal ini UNCLOS 1982 sebagai Konstitusi Kelautan Dunia dan tidak memiliki dampak yang signifikan bagi Indonesia karena Pemerintah Indonesia sudah melangkah sesuai Pasal 55 UNCLOS dan S-23 International Hydrographic Organization (IHO). Kata Kunci : zona ekonomi ekslusif Indonesia. penamaan wilayah laut, laut china selatan, Abstract The purpose of this study is to examine the basic reasons for the Government of Indonesia to name the Exclusive Economic Zone Sea north of Natuna into the North Natuna Sea where it intersects with the South China Sea and consider the impact that will occur after the naming. This research includes normative research with an Act approach where various literature is related as secondary data that will strengthen the research arguments. This toponymy proposal has been rejected by China because it would harm the South China Sea region which has historically been recognized by China through nine dotted lines even though the Indonesian Government's move was to name the sea north of Natuna into the North Natuna Sea. The results of the study found that the naming or toponymy by the government of Indonesia has complied with International Law as an affirmation of the identity of Indonesia's sea area in this case UNCLOS 1982 as the World Marine Constitution and has no significant impact on Indonesia because the Government of Indonesia has stepped up in accordance with Article 55 of UNCLOS and S-23 of the International Hydrographic Organization (IHO). Keywords: Indonesia’s exclusive economic zone, naming of the sea area, south china sea.