Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian (Nov 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG STUDI ATAS KELEMBAGAAN, RUANG LINGKUP SERTA KEBIJAKAN
Abstract
Pada tingkat dunia, perdagangan orang terkait erat dengan kriminalitas transnasional dan dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia serta merendahkan martabat bangsa dan negara serta merupakan kejahatan kemanusiaan karena memperlakukan orang sebagai komoditi yang dapat dibeli, dijual, dikirim dan dijual kembali. Faktor lain juga yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang adalah faktor pendidikan dan keterbatasan informasi yang dimiliki sehingga menyebabkan perempuan terjebak dalam perdagangan orang. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang mulai berkembang sebagai suatu upaya untuk memberikan perlindungan oleh karena perempuan dan/atau anak banyak menjadi korban ketidakadilan, kekerasan dan lain sebagainya. Upaya demikian tumbuh dari kesadaran bahwa selama ini kehidupan perempuan/anak kurang mendapatkan perhatian karena alasan budaya, agama, ekonomi, sosial dan hukum dalam masyarakat seperti menguatnya pola pikir bahwa perempuan merupakan makhluk lemah yang harus dilindungi oleh laki-laki.
Keywords