Journal of Political Issues (Jul 2023)

Analisis Kewenangan FIFA atas Pencabutan Status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia Sepak Bola U-20 2023

  • Emil Radhiansyah Radhiansyah,
  • Danar Jovian,
  • Salsabilla Zafira Leonita

DOI
https://doi.org/10.33019/jpi.v5i1.118
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 16 – 34

Abstract

Read online

Pencabutan status penyelenggaraan piala dunia U-20 tahun 2023 oleh FIFA terhadap Indonesia menjadi hal yang mengecewakan bagi pegiat olahraga sepak bola Indonesia. Pernyataan FIFA mengenai ”due to the current circumstances” tidak menjelaskan secara gamblang alasan sebenarnya atas pencabutan status tersebut, pernyataan tersebut pada akhirnya lebih banyak dikaitkan kepada penolakan terhadap kedatangan Tim Nasional Sepak Bola Israel pada ajang paiala dunia tersebut oleh beberapa Kepala Daerah di Indonesia, serta elemen masyarakat muslim. Oleh karenanya dalam artkel ini keputusan FIFA tersebut hendak ditelaah melalui dari sisi kewenangannya sebagai aktor Organisasi Internasional yang memiliki otoritas dan independensi dalam memberikan penilaian atas situasi yang dihadapi dalam menjalankan tujuan pembentukannya. Adapun telaah atas keputusan tersebut menggunakan pendekatan konstruktivisme yang mengenai kuasa (power) yang dimiliki oleh organisasi internasional sebagai aktor yang rasional melalui legitimasi yang diberikan kepadanya. Selanjutnya situasi yang disebut oleh FIFA sebagai alasan pencabutan status akan ditelaah melalui pendekatan kuasa (power) organisasi internasional yaitu Classification, Fixing of Meanings dan the Diffusing of Norms. Adapun ketiga pendekatan ini akan ditelaah melalui dokumen Statuta yang dimiliki oleh FIFA yang menjelaskan mengenai prinsip penyelenggaraan dan pelaksanaan yang wajib dipatuhi oleh para pihak. Melalui pendekatan tersebut didapatkan penjelasan secara rasional mengenai kemungkinan alasan pernyataan FIFA yaitu atas dasar penghormatan terhadap nilai hak dan kesetaraan serta komitmen mengenai kewajiban negara memberikan rasa aman terhadap seluruh stake holder pertandingan.

Keywords