Begawan Abioso (May 2024)

Urgensi Pembentukan Regulasi Batas Usia Minimum Anak Dalam Mengoperasikan Media Sosial Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia

  • Ahmad Yusron Abdillah,
  • Abdul Madjid,
  • Patricia Audrey Ruslijanto

DOI
https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.779
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 87 – 96

Abstract

Read online

Menurut data BPS tahun 2021, sebagian besar anak Indonesia yang berusia lima tahun ke atas telah menggunakan media sosial di internet. Persentasenya mencapai 88,99%. Media sosial penuh dengan perilaku terlarang yang membahayakan anak-anak. Pemerintah harus terlibat dalam perlindungan anak dengan menegakkan hukum yang memberikan batasan usia dalam penggunaan media sosial oleh anak-anak. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, bahan hukumnya terdiri atas buku-buku dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah hukum, strategi penelitiannya meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Indonesia saat ini belum memiliki peraturan mengenai usia minimum anak yang boleh mengakses media sosial, namun Amerika Serikat sudah memiliki peraturan yang disebut dengan COPPA Rule. Karena aktivitas kriminal di media sosial dapat membahayakan anak-anak, pemerintah Indonesia harus segera memberlakukan undang-undang mengenai usia minimum di mana anak-anak dapat mengakses platform ini.

Keywords