Jurnal Magister Hukum Udayana (May 2016)

KEABSAHAN PENYIDIKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)

  • Made Dwi Kurniahartawan

DOI
https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p08
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 83 – 92

Abstract

Read online

Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif yang beranjak dari adanya kekosongan norma atau asas hukum. Kekosongan norma hukum dalam penelitian ini terdapat dalam ketentuan Pasal 6 dan lampiran golongan I, II, dan III Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika New Psikoaktif Substances (NPS) belum diatur dalam daftar berbagai jenis golongan serta turunannya dalam ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor Narkotika. Narkotika New Psikoatif Substances (NPS) salah satu jenisnya terdapat dalam kasus Raffi Ahmad. Penelitian ini juga membahas keabsahan penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tindak pidana narkotika dikaji berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis & konseptual hukum dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keabsahan kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tindak pidana narkotika adalah tidak sah karena Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dengan mengacu pada Pasal 149 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keabsahan wewenang penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus Raffi Ahmad adalah tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana karena tidak terpenuhinya unsur pertanggung jawaban pidana khususnya unsur-unsur obyektif yakni perbuatannya dapat dihukum karena tidak diatur secara tegas dalam ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan asas legalitas.

Keywords