Al-Adl (Jan 2020)

KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN

  • Mohammad Zamroni,
  • Andika Persada Putra

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.1438
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 2
pp. 114 – 136

Abstract

Read online

Perjanjian kawin yang berisi penyimpangan terhadap persatuan harta kekayaan pada umumnya dibuat oleh calon mempelai sebelum atau pada saat melaksanakan perkawinan, dengan pertimbangan antara lain karena jumlah kekayaan calon mempelai yang tidak berimbang, misalnya salah satu calon mempelai memiliki harta lebih besar daripada calon satunya. Namun dalam perkembangannya, perjanjian kawin tidak hanya diperlukan ketika calon mempelai hendak melangsungkan perkawinan, tetapi juga ketika sudah menjadi pasangan suami istri. Dengan berbagai alasan dan kepentingan, pasangan suami istri mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan. Berdasarkan pada penetapan pengadilan tersebut, selanjutnya pasangan suami istri membuat perjanjian kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri setelah perkawinan dilangsungkan.

Keywords