Jurnal Mercatoria (Dec 2023)

Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Dokter (Studi Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM)

  • Tigor Ahmad Thabrani Simanjuntak,
  • Zaid Alfauza Marpaung

DOI
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.10642
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 2
pp. 168 – 177

Abstract

Read online

Artikel ini bertujuan untuk membahas ketentuan pidana terhadap penipuan dengan menggunakan identitas palsu khususnya identitas dokter yang ditinjau menurut peraturan perundang-undangan dan teori hukum di Indonesia dengan mengkaji Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM sebagai kasus yang relevan dengan permasalahan yang diangkat. Masalah difokuskan pada bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana penipuan menggunakan identitas dokter dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim terhadap penipuan menggunakan identitas dokter dalam Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM. Guna mendekati masalah ini dipergunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yaitu peraturan dan studi kasus sebagai data utama serta dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana penipuan menggunakan identitas dokter diatur secara khusus dalam beberapa aturan perundang-undangan di Indonesia seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang kesemuanya mengatur lebih berat dari yang diatur dalam KUHP. Kemudian Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM hakim menjatuhkan Pasal 378 KUHP sesuai dengan tuntutan jaksa dan lebih berfokus kepada penggunaan nama palsu secara umum tidak mengkhususkan kepada identitas dokter. Atas dasar itu hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan menjatuhkan pidana penjara paling lama 4 tahun lebih ringan dari penipuan dengan menitikberatkan pada identitas dokternya.

Keywords