Fiat Justisia (Mar 2014)

NEGARA HUKUM INDONESIA KEBALIKAN NACHTWACHTERSTAAT

  • Zulkarnain Ridlwan

Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2

Abstract

Read online

Tujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan konsep negara hukum Indonesia berdasarkan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Berdasarkan tinjauan normatif dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia disimpulkan bahwa sejak awal Republik Indonesia berdiri pilihan konsep negara hukum yang dicitakan adalah negara hukum demokratis yang secara aktif bertujuan untuk mewujudkan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut serta memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Disamping itu, negara hukum Indonesia dipengaruhi Pancasila sebagai kumpulan nilai-nilai dasar yang disepakatu dan menjadi landasan praktek kedaulatan rakyat, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Negara Hukum Indonesia yang dijalankan haruslah senantiasa memperhatikan aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan. Meski pernah berganti konstitusi dan melakukan perubahan atas konstitusi yang berlaku, namun pilihan konsep negara hukum masih tetap sama yaitu negara hukum aktif atau dinamis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Konsep negara hukum demikian dipresentasikan sebagai welvaarstaat, yang adalah kebalikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat).