Jurnal Mercatoria (Jun 2023)
Dissenting Opinion oleh Hakim dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Wujud Kebebasan Hakim
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk membahas isu penting mengenai penegakan hukum sebagai bagian dari pembangunan hukum di Indonesia, yaitu tentang bagaimana menjalankan kekuasaan kehakiman dengan sinkronisasi antara UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masalah difokuskan pada dissenting opinion yang mencerminkan kebebasan dan kemandirian individual hakim, termasuk dalam satu majelis atau pengadilan. Guna mendekati masalah ini digunakan acuan dari teori Pemidanaan sebagai acuan untuk mencapai kepastian hukum. Data-data dikumpulkan melalui sumber kepustakaan dan studi lapangan, serta diambil melalui studi dokumen dan wawancara, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa terdapat norma dalam UU Kekuasaan Kehakiman bahwa jika dalam sidang permusyawaratan majelis hakim belum mencapai mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda harus dimuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan tersebut. Oleh karena itu, agar Dissenting Opinion dapat memiliki pengaruh yang lebih besar, harus menjadi bagian dari pertimbangan hakim dan diatur sebagai peraturan dalam Hukum Acara Peradilan di Indonesia.
Keywords