RechtIdee (Dec 2022)

KEABSAHAN KEUNTUNGAN (MARGIN) PADA AKAD MURABAHAH DENGAN SISTEM BA’I AL-WAFA’

  • Siti Nur Shoimah

DOI
https://doi.org/10.21107/ri.v17i2.13380
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 2
pp. 291 – 311

Abstract

Read online

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya persoalan mengenai keuntungan (margin) di dalam akad murabahah dengan sistem ba’i al-wafa’ yakni: Pertama, jika dilihat dari konsep ba’i al-wafa’, tidak ada unsur keuntungan (margin) di dalamnya; Kedua, keuntungan ditentukan terlebih dahulu dalam bentuk persentase sebelum transaksi yang kedua dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah aturan-aturan yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian serta peraturan lain tentang akad murabahah dan sistem ba’i al-wafa’; dan pendekatan konseptual untuk menelaah pengertian akad murabahah dan sistem ba’i al-wafa‘, serta syarat sahnya perjanjian menurut hukum Islam. Hasil penelitian menjelaskan bahwa memperjanjikan margin keuntungan pada transaksi yang ke-2 pada akad murabahah dengan sistem ba’i al-wafa’ sesuai dengan syarat sahnya perjanjian menurut hukum Islam, sebab telah memenuhi 3 (tiga) syarat sahnya hukum Islam yaitu: Pertama, tidak melanggar prinsip syariah dalam Islam, karena sesuai dengan konsep keuntungan dalam Islam yang di dalamnya terdapat unsur ‘Iwad. Kedua, para pihak sama-sama ridho dan ada pilihan, sebab keuntungan telah disepakati ketika tahap negosiasi; Ketiga, harus jelas dan gamblang, dimana besar keuntungan yang disepakati para pihak telah jelas nominalnya.

Keywords