Istinbath (Jan 2022)
POLA SCALE UP BISNIS SAMPAH BERBASIS AL-MAQASID AL-SYARIAH DI BANK SAMPAH INDUK REGIONAL BINTANG SEJAHTERA
Abstract
Di Nusa Tenggara Barat, jumlah bank sampah binaan Bank sampah Induk Regional Bintang Sejahtera (BSIR-BS) adalah sebanyak 115 BSU pada tahun 2018 dan meningkat menjadi 259 BSU pada tahun 2019. Bisnis pengelolaan sampah dengan konsep ekonomi syariah, semakin diterima oleh masyarakat. Transaksi jual beli sampah (muamalah) tidak hanya bertujuan pada keuntungan semata, tetapi selaras dengan moral, etika dan tujuantujuan syariat. Metode penelitian adalah kualitatif, dengan pendekatan kasus (case approach). Analisis data bersifat deskriptif kualitatif, perolehan data melalui studi kasus dan studi literatur. Hasil temuan riset adalah (BSIR-BS) merupakan bank sampah yang fokus dan komitment terhadap pengembangan tata niaga persampahan di NTB, dengan konsep “Bersama kami merubah sampah menjadi rupiah, merubah masalah menjadi berkah”. Konsep tersebut merupakan derivasi dari terlaksananya scale up bisnis sampah yang selaras dengan tujuan-tujuan syariat (al-maqasid al-syariah). Scale up bisnis pengelolaan bank sampah dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, minimalisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan pengukuran kuantitas sampah yang bisa dikelola dan memiliki nilai ekonomi. Aspek kompetensi, kualitas, moral etis, amanah, dalam proses tata niaga bisnis sampah, sebagai upaya hifzu dien (menjaga agama), dan hifzu al-nasb (menjaga keturunan). Kedua pengetahuan pemahaman dan kesadaran terhadap pengelolaan sampah sebagai sumber daya, sebagai upaya hifzu al-nafs (melindungi jiwa), hifzualaql (melindungi akal). Ketiga, peningkatan jumlah bank sampah unit yang dibina, membangun jaringan yang lebih luas, melalui edukasi, penguatan ekonomi nasabah sebagai upaya hifzu al-mãl (melindungi harta).
Keywords