Jurnal Hukum Novelty (Feb 2017)

Pancasila Sebagai Nilai Dasar Profesi Dokter

  • Hasrul Buamona

DOI
https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a6562
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1
pp. 122 – 136

Abstract

Read online

Profesi dokter yang merupakan profesi tertua serta profesi mulia dikarenakan memberikan pelayanan medis dengan tujuan memberi kesembuhan bagi pasien, namun dihadapkan dengan permasalahan dokter yang tidak berkeinginan untuk mengabdi kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial, sehingga dalam penulisan ini dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai dasar negara Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa dokter dalam menjalankan profesi dokter belum menjiwai nilai Pancasila, dikarenakan masih banyak dokter yang ingin mencari keuntungan ekonomi dalam menjalankan profesi dokter, serta nilai Pancasila hanya dijadikan sebagai serimonial, seharusnya nilai Pancasila dimasukan dalam kurikulum akademik dokter dengan tujuan dokter memberikan pelayanan medis kepada pasien penuh dengan hati nurani.

Keywords