Sari Pediatri (Dec 2016)
Aspek Hukum KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)
Abstract
Imunisasi secara medis merupakan tindakan yang aman, namun sesekali terancam oleh efek samping atau efek buruk yang disebut KIPI. Dalam bentuk program, imunisasi massal akan memunculkan kekerapan KIPI yang dapat merugikan jasmani dan bahkan nyawa pasien yang semula sebagai klien petugas kesehatan. Hukum, khususnya hukum administrasi negara yang dilandasi oleh etika sosial dan manajemen yang lege artis mengharuskan pejabat kesehatan hingga ke tenaga pelaksana kesehatan melaksanakan program tersebut sehingga tujuan imunisasi tercapai, tanpa menimbulkan gugatan hukum yang tidak perlu dari pasien yang dirugikan akibat KIPI. Efektivitas dan efisiensi program akan seimbang dengan yuridisitas dan legalitasnya. Bila gugatan hukum muncul, kerangka hukum penyelesaian dan perlindungannya terdapat dalam lingkup hukum administrasi negara, yang berbeda dengan hukum kesehatan perorangan. Petugas kesehatan dilindungi oleh standar prosedur operasional, pemberian informed-consent kolektif, pembuatan surat-tugas dan bahkan tindakan diskresioner sesuai dengan kondisi dan situasi lapangan demi kepentingan klien dan pasien. Persyaratan diskresi tersebut secara hukum diuraikan, termasuk rantai tanggungjawabnya hingga ke pejabat tertinggi dalam bidang kesehatan. Pokja KIPI yang berfungsi sebagai lembaga independen dan penasehat pemerintah, dapat berfungsi sebagai lembaga yang memverifikasi fakta hukum, penyelesaian kasus sengketa medik pada KIPI, serta usulan pemberian santuan kepada korban bila diperlukan, sebelum kasus tersebut masuk ke lembaga peradilan resmi yang seringkali justru sulit menciptakan keadilan.
Keywords