Unes Journal of Swara Justisia (Aug 2019)
OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERNIAGAAN MINYAK TANAH TANPA IZIN USAHA NIAGA (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar)
Abstract
Tindak pidana perniagaan minyak tanah tanpa izin usaha niaga adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selama ini tindak pidana perniagaan minyak tanpa izin usaha telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, namun penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut tidak optimal. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/416/XII/2015/SPKT Polda Sumbar, tindak pidana perniagaan minyak tanah tanpa izin usaha niaga telah diselesaikan perkaranya melalui mekanisme sistem peradilan pidana, sehingga penegakan hukumnya sudah optimal.