Cepalo (Sep 2019)

Restrukturisasi Perjanjian Kredit dalam Perhatian Khusus (Studi Kasus Pada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Bandar Jaya Unit Haduyang Ratu)

  • Ucok Parulianth Simamora

DOI
https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1750
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 1 – 10

Abstract

Read online

Bank adalah lembaga keuangan terkait pendanaan dan pinjaman. Jika bank memberikan pinjaman yang tidak tepat, hal itu akan menjadi masalah. Oleh karena itu, bank memerlukan hak dan tindakan cepat untuk mencegahnya, serta memberikan pinjaman rekonstruksi. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana implementasi dan analisis hukum serta konsekuensi dari peminjaman rekonstruksi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Cabang Bandar Jaya, khususnya pada Unit Haduyang Ratu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan normative, dimana penerapan penelitian melalui studi literatur, dokumentasi dan wawancara. Pemrosesan data melakukan pengeditan, pengkodean, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi pinjaman dalam kasus khusus melalui mediasi dengan debitur, evaluasi dan analisis keputusan pinjaman, dokumentasi dan pengawasan rekonstruksi pinjaman. Pada saat yang sama, analisis pinjaman (kasus pinjaman khusus) harus didasarkan pada Pasal 29 dan Pasal 30 UU 10, 2009 tentang Perbankan dan Pasal 1243, Pasal 1267, dan Pasal 1244 dari Peraturan Sipil Indonesia. Konsekuensi hukum dari rekonstruksi pinjaman dalam kasus khusus adalah pembatalan perjanjian antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Emi Rahayuni sebagai Debitur. Kata Kunci: Restrukturisasi Kredit, Perjanjian Kredit Dalam Perhatian Khusus, PT. Bank Rakyat Indonesia, (Persero)Tbk.