Jurnal IUS (Dec 2018)
KOMPETENNSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Perolehan tanah untuk kepentingan umum dapat ditempuh melalui pengadaan tanah.Pengadaan tanah untuk kepentingan umum memerlukan persetujuan dari pihak yang berhak. Oleh karena pihak yang berhak tidak bersedia melepaskan hak atas tanah, maka timbul sengketa antara instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak. Sifat sengketa dalam pengadaan tanah adalah sengketa tata usaa negara dan sengketa keperdataan. Penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan ditempuh melalui musyawarah antara instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak, gugatan, atau keberatan kepada pengadilan.Sisten hukum tanah nasional yang berlaku di Indonesia sebagaimana tercermin di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah. Negara tidak hanya sebatas mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, akan tetapi memberi perlindungan terhadap harta benda setiap orang yang berada dibawaha kekuasaannya dan Negara menjamin terhadap hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk pemerintah.
Keywords