Al-Adl (Jan 2024)

Analisis Kemandirian Keluarga Muda Terhadap Pemenuhan Ekonomi Keluarga Perspektif Hukum Perkawinan

  • Lalu Kesa Rahmatullah,
  • Fauzan Zenrif,
  • Supriyadi Supriyadi

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.11022
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 1
pp. 17 – 59

Abstract

Read online

Bentuk keluarga yang ideal adalah dapat berjalan sendiri tanpa adanya ketergantungan dari orang lain, dalam artian menjadi keluarga yang mandiri. Salah satu bentuk kemandirian yang harus dipenuhi oleh keluarga yaitu terhadap pemenuhan ekonomi keluarga yang menjadi tugas dari seorang suami. Berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku Indonesia, maka kelurga muda sejak terjadinya akad yang sah, dituntut untuk dapat mandiri secara ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses terjadinya kemandirian ekonomi keluarga muda di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka melaksanakan hukum perkawinan Indonesia dan untuk mendeskripsikan serta mengkaji kemandirian keluarga muda di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah terhadap pemenuhan ekonomi keluarga perspektif hukum perkawinan Indonesia. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan 3 metode yaitu observasi, wawancara terstruktur dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan 3 tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Untuk mendapatkan keabsahan data dilakukan dengan meningkatkan ketekunan dan menggunakan tehnik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) seluruh suami dari keluarga muda di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah telah menjalankan semua aspek kewajiban pemenuhan ekonomi berdasarkan kemampuannya dan dilakukan dengan beragam upaya di antaranya yaitu: pertama, pada pemenuhan kediaman tetap dengan menabung, mengambil hutang di bank dan membangun secara bertahap. Kedua, pemenuhan nafkah istri diberikan dengan rentang waktu yang berbeda-beda dengan didominasi nafkah menjadi satu dengan biaya rumah tangga. Ketiga, pemenuhan biaya rumah tangga dengan memberikan uang ataupun barang sesuai dengan kebutuhan rumah. Keempat, pemenuhan kiswah atau pakaian dominan telah tergabung dengan nafkah serta biaya rumah tangga atau diberikan pada saat istri meminta. Kelima, pemenuhan kesehatan dengan upaya membuat BPJS ataupun membelikan obat. Keenam, pemenuhan biaya pendidikan anak upaya yang dilakukan dengan membelikan kebutuhan penunjang pendidikan anak serta menyiapkan anggaran khusus. (2) Berdasarkan hukum perkawinan Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, didapatkan bahwa terjadi ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dengan praktik yang dilakukan oleh 12 pasangan keluarga muda di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Dari semua pasangan keluarga muda tersebut dalam rangka memenuhi aspek kewajiban pemenuhan ekonomi dilakukan berdasarkan kadar kemampuan masing-masing, akan tetapi masih banyak ketergantungan kepada orang tua, terutama dalam hal pemenuhan kediaman tetap atau rumah dominan mengalami kesulitan untuk dipenuhi. Sehingga jika dihitung berdasarkan usia perkawinan, kemandirian ekonomi keluarga muda dapat tercapai pada usia perkawinan 6 tahun serta penghasilan dari suami sangat mempengaruhi pemenuhan ekonomi keluarga.

Keywords