Jurnal Belo (Nov 2021)
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Daring Pada Pandemi Covid-19 Dikaitkan Dengan Asas Pengadilan Terbuka Untuk Umum
Abstract
Virus Corona yang disebut COVID-19 pertama kali muncul di Kota Wuhan, pada Desember 2019. Dengan cepat virus ini meluas ke sebagian besar negara di dunia termasuk Indonesia dengan sekejap. Di Indonesia, pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar. Hal ini pasti akan berdampak signifikan pada kegiatan pelayanan hukum departemen kehakiman. Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah kepada hakim dan pejabat peradilan lainnya. Dengan sigap Mahkamah Agung mengeluarkan dasar hukum pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring yang diatur dalam SEMA Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, SEMA No.6 Tahun 2020, kemudian surat kerjasama antara Mahkamah Agung RI Nomor: 402/DJU/HM.o1.1/4/2020, Kejaksaan Agung RI Nomor KEP-17/E/Ejp/04/2020 dan Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentnag penyelenggaraan persidangan melalui teleconfrence. Namun, praktik seperti ini menimbulkan sebuah dampak yang negatif, diantaranya tidak terpenuhinya penerapan asas terbuka untuk umum yang akhirnya mempengaruhi pelaksaaan pembuktian di persidangan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan pelaksanaan peradilan pidana secara daring terkait dengan asas bahwa pengadilan terbuka untuk umum, serta mengetahui kendala dan hambatan apa saja dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring.
Keywords