Jurnal IUS (Aug 2016)
PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM ( STUDI DI PPA POLRES LOBAR )
Abstract
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Dalam penerapan Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum penyidik menggunakan konsep restorative justisce dengan melibatkan pelaku dan korban serta pehak terkait denga prinsip kepentingan terbaik terhadap anak. Pada tingkat penyidikan anak yang menjadi pelaku tindak pidana penyidik dalam waktu 1x24 jam penyidik wajib meminta pertimbangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan Pekerja Sosial profesional untuk melakukan pendampingan saat pemeriksaan sampai dengan penerapan diversi. Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyidikan. Kesepakatan Diversi Pada tahap penyidik dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, menyerahkan kembali kepada orang tua, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan dan pelayanan kemasyarakatan. Pada tingkat penyidikan apabila berhasil dilakukan Diversi penyidik menyerahakan hasil kesepakat Diversi ke pengadilan Negeri untuk untuk dikelurkan penetapan Diversi. Kata Kunci: Penyidik, Diversi, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum