Mabsya (Nov 2022)

Akad Analisis Akad Istishna Perspektif Fikih Muamalah dan Hukum Perdata

  • Dhean Bimantara,
  • Aang Asari

DOI
https://doi.org/10.24090/mabsya.v4i2.6969
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2

Abstract

Read online

Departing This research is based on an agreement that is still very rarely understood even though in practice, this agreement is often carried out and even carried out every day by the community. This agreement usually occurs through the object of buying and selling something which is usually related to movable or immovable goods. In this study, the authors provide opinions and some ideas related to the Istishna contract in everyday life. In addition, the drafter of this contract concept also compares its validity from two points of view, namely from the point of view of fiqh muamalah and the view of civil law as positive law that applies in Indonesia. Penelitian ini didasarkan pada suatu perjanjian yang masih sangat jarang dipahami walaupun secara praktik, perjanjian ini sering dilakukan bahkan dilaksanakan setiap hari oleh kalangan masyarakat. Perjanjian ini biasa terjadi melalui objek jual beli sesuatu yang biasanya terkait barang bergerak maupun barang tidak bergerak. dalam penelitian ini penyusun memberikan pendapat dan beberapa gagasan terkait akad Istishna dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Konsep akad ini juga penyusun bandingkan keabsahan nya dalam dua sisi sudut pandang yakni dalam sudut pandang fikih muamalah dan pandangan hukum perdata sebagai hukum positif yang berlaku di indonesia.

Keywords