Jurnal Mercatoria (Aug 2017)

TANGGUNGJAWAB PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DAN AHLI WARISNYA DALAM PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan)

  • Frans Rudy Putra Zebua,
  • Iman Jauhari,
  • Taufik Siregar

Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 150 – 162

Abstract

Read online

Masalah yang dihadapi Jaksa selaku pengacara negara dalam melakukan penuntutan pertanggungjawaban perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan ahli warisnya ada dua faktor yaitu faktor yuridis, yaitu tidak adanya surat kuasa dari negara c/q instansi yang dirugikan kepada Jaksa Pengacara Negara karena kesulitan dalam pembuktian, terpidana pelaku korupsi mempergunakan upaya hukum dan grasi, dan Jaksa penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap harta benda pelaku tindak pidana korupsi. Kedua faktor non Yuridis, terdiri dari : harta terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, tidak tersedianya anggaran biaya untuk mengajukan gugatan dan kurangnya sumber daya manusia yang potensial. Instansi pemerintah atau BUMN/BUMD yang menderita kerugian akibat perbuatan korupsi dari pelaku tindak pidana korupsi yang meninggal dunia sebelum sempat mengembalikan kekayaan negara yang dikorupsinya secara tuntas, supaya mengajukan gugatan kepada ahli warisnya sehingga kekayaan negara yang terlanjur dikorupsi pelaku dapat dikembalikan secara maksimal.

Keywords