UIR Law Review (Oct 2017)

Quo Vadis Pilkada Indonesia

  • Wira Atma Hajri

Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 173 – 182

Abstract

Read online

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, pemilihan kepala daerah adalah persoalan open legal policy, sehingga pemilihan langsung maupun tidak langsung adalah sama-sama pemilihan yang demokratis. Karena itu, hal ini tidak perlu disoalkan. Hal yang perlu disoalkan adalah mengapa pemilihan kepala daerah selama ini banyak menghasilkan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.

Keywords