Krtha Bhayangkara (Dec 2018)

URGENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN TATA CARA MEDIASI DI PENGADILAN

  • Endang Hadrian

DOI
https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.25
Journal volume & issue
Vol. 12, no. 2

Abstract

Read online

Di Indonesia, mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Keywords