Alauddin Law Development Journal (Aug 2020)

Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Begal Pemotong Tangan

  • Iot Wiwiq Harpikasari,
  • Rahman Syamsuddin

DOI
https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15385
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 195 – 209

Abstract

Read online

Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 365 KUHP. Dan pada putusan PN Makassar No:208/Pid.B/2019/PN Mks bahwasanya tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum yaitu 17 (tujuh belas) tahun penjara, akan tetapi majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi dari apa yang dituntutkan oleh penuntut umum yaitu 18 (delapan belas) tahun penjara dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikategorikan perbuatan sadis, kemudian terdakwa merupakan residivis (telah melakukan pengulangan tindak pidana) namun para terdakwa tidak jera dan tidak merubah perbuatannya yang sangat meresahkan masyarakan karena merajarelanya pelaku begal dan malah melakukan tindak pidana yang lebih sadis.