Indonesia Law Reform Journal (Nov 2021)

Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

  • Fithriatus Shalihah Fithri

DOI
https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18339
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 3
pp. 417 – 425

Abstract

Read online

The arrangement regarding the Use of Foreign Labor (TKA) is regulated in Law No. 13 of 2003 on Employment and in changes to its arrangements in Law No. 11 of 2020 on Work Copyright. This research aims to find out and review the provisions contained in the Law and what are the differences about the procedures for the use of foreign labor in Law No. 13 of 2003 with Law No. 11 of 2020, as well as to find out the impact of changes in the regulation of the use of TKA in Indonesian Employment Law. This research uses normative juridical research types by taking a statutory approach, conceptual approach, data collection techniques using documentation studies. The types and sources of data used are secondary data analyzed qualitatively. This study shows that after the enactment of Law No. 11 of 2020 on Work Copyright automatically changes and removes some provisions in Law No. 13 of 2003 on Employment. Law No. 11 of 2020 on Copyright Work requires that the use of TKA currently only requires the Endorsement of RPTKA without the need to have written permission (IMTA) because the Endorsement of RPTKA in this Work Copyright Law becomes a permit for TKA in working in Indonesia. The ease of entry requirements of TKA will undoubtedly impact the increasing unemployment rate in Indonesia due to the narrower Employment in the country because the number of TKA will increase and disqualify Indonesian workers. After all, the government allows TKA to compete with Indonesian labor in making a living in Indonesia. The purpose of Indonesian labor law is to protect Indonesian workers working in Indonesia to improve the welfare of their people. Thus, the government must make strict requirements so that Indonesian workers avoid unhealthy competition and reduce the number of unemployed due to a large number of TKA entering Indonesia. The government needs to increase business in the country so that Employment does not get narrower. Keywords: IMTA; Employment; RPTKA; TKA Abstrak Pengaturan mengenai Penggunaan TKA (TKA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun dalam perubahan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait ketentuan yang termuat dalam peraturan perundangan tersebut dan perbedaan prosedur penggunaan TKA pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Serta mengetahui dampak dari perubahan pengaturan penggunaan TKA dalam Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi, jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara otomatis mengubah dan menghapus beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mensyaratkan bahwa untuk penggunaan TKA saat ini hanya membutuhkan Pengesahan RPTKA tanpa perlu memiliki izin tertulis (IMTA), karena Pengesahan RPTKA dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi suatu izin bagi TKA dalam bekerja di Indonesia. Kemudahan syarat masuknya TKA tersebut tentunya akan berdampak pada semakin meningkatnya angka pengangguran di Indonesia, dikarenakan semakin sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, karena jumlah TKA akan bertambah banyak dan terdiskualifikasinya tenaga kerja Indonesia. Karena pemerintah membiarkan TKA menjadi kompetitor dengan tenaga kerja Indonesia dalam mencari nafkah di Indonesia. Padahal tujuan dari hukum ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Sehingga, pemerintah harus membuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat dan untuk mengurangi jumlah pengangguran karena banyaknya jumlah TKA yang masuk ke Indonesia, maka pemerintah perlu meningkatkan usaha di dalam negeri agar lapangan pekerjaan tidak semakin sempit.

Keywords