Mimbar Hukum (Feb 2020)

OPTIMALISASI PEMBATASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SEBAGAI PENCEGAHAN INVESTASI POLITIK YANG KORUPTIF

  • Ibnu Sina Chandranegara,
  • Syaiful Bakhri,
  • Nanda Sahputra Umara

DOI
https://doi.org/10.22146/jmh.47512
Journal volume & issue
Vol. 32, no. 1
pp. 30 – 54

Abstract

Read online

Abstract Regulation concerning limiting on campaign funds have not proven to limit campaign funds from donors with binding interests. Therefore, the needs to identify various weaknesses in the regulation concerning a limitation on campaign funds to optimize clean campaign by preventing conflicts of interest, ensure transparency and ensure independence in making post election policies. Normative legal research methods used in this study starts from primary legal materials including all laws and regulations concerning campaign funds in regional head election and literature review which related to regional head election, secondary materials and tertiary material. This research concludes that it is necessary to affirm the limitation of campaign funds, regulating composition of contributors with the reasonableness ratio, reformulation of sanctions which excess the limit of campaign funds, and application of investigative audit. Intisari Saat ini regulasi pembatasan dana kampanye terkait pemasukan terbukti belum mampu membatasinya dari penyumbang dengan kepentingan yang mengikat. Oleh karena itu, identifikasi kelemahan dari regulasi pembatasan dana kampanye untuk mengoptimalisasi pembatasan dana kampanye diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan, menjamin transparansi asal sumbangan dan menjamin kemandirian dalam mengambil kebijakan tanpa terikat dengan donatur kampanye. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan meneliti bahan pustaka. Bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana kampanye dalam pemilu, khususnya pemilu kepala daerah, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perlu penegasan pembatasan dana kampanye yang bersumber dari perorangan, penegasan komposisi penyumbang dengan rasio kewajaran, reformulasi sanksi kelebihan dana kampanye, dan penerapan audit investigasi.

Keywords