Jurnal Cakrawala Hukum (Dec 2019)
Penerapan Perjanjian bagi Hasil Terhadap Pengelolaan Bersama Lahan Budidaya Tambak
Abstract
Peneliti tertarik untuk menganalisis penerapan bagaimana perjanjaian bagi hasil terkait jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik, penyewa dan penggarap lahan budidaya. Penelitian ini menggunakna jenis penelitian nondoktrinal (sociolegal), data primer dan data sekunder digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penerapan perjanjian bagi hasil antara pemilik, penyewa dan penggarap lahan budidaya tambak di Kabupaten Gresik belum dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU Bagi Hasil Perikanan. Perjanjian yang dibuat, masih dalam bentuk tidak tertulis, melainkan dalam bentuk lisan yang telah terjadi dari generasi sebelum mereka dan berlaku hingga saat ini. Dalam hal penerapan jangka waktu perjanjian bagi hasil di Kabupaten Gresik masih belum sesuai dengan UU Bagi Hasil Perikanan (menentukan minimal 3 tahun 6 musim), hal ini berdasarkan perjanjian bagi hasil yang dilakukan tidak pasti setiap berapa tahun/berapa musim. Dalam hal resiko gagal panen, masih belum merepresentasikan keadilan.