IBLAM Law Review (Sep 2024)
Refleksi Kedudukan MPR Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945
Abstract
Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menimbulkan dampak ketatanegaraan yang sangat mendasar bagi lembaga-lembaga negara di Indonesia, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan adanya kondisi tersebut, timbul pertanyaan, kedudukan MPR dalam sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD 1945 pasca perubahan; dan rekonstruksi kedudukan MPR yang ideal untuk menguatkan check and balances sistem pemerintahan di Indonesia. Artikel ini menjawab dua pertanyaan tersebut dengan metode yuridis normatif. Sehingga menghasilkan tiga kesimpulan, pertama, gagasan PPHN oleh MPR tidak sesuai dengan sistem presidensial dan konsep konvensi ketatanegaraan itu sendiri; Kedua, MPR dapat mengeluarkan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden meskipun berpotensi membuka permasalahan ketatanegaraan lainnya.
Keywords