Justisi (Aug 2024)
Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Excess) Dalam Konsep Reposisi Korban
Abstract
Korban yang berposisi diri menjadi pelaku melakukan pembelaan diri terpaksa melampaui batas akibat tindakan pembunuhan yang dilakukan terhadap pelaku begal dalam hukum pidana diatur pada Pasal 49 Ayat (2) yaitu dikenal dengan noodweer exces. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi situasi di mana pembelaan diri melewati batas dalam konteks pengalihan peran korban dalam kasus kejahatan begal. Metode penelitian yang diterapkan pada studi ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan melibatkan analisis dan deskripsi mencangkup bahan-bahan hukum seperti literatur, jurnal, dan peraturan-peraturan yang relevan, dengan fokus pada sumber-sumber hukum primer dan sekunder yang saling terkait. Perbedaan utama dengan penelitian sebelumnya yaitu pada penekanan analisis perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta penerapan teori penghapusan pidana, teori pembuktian secara negatif, dan asas culpa in causa sebagai landasan teoritis yang mendukung. Temuan ini menunjukkan bahwa secara prinsipil, peraturan pidana di Indonesia menyediakan perlindungan dari segi hukum terhadap tindakan pembelan yang mana dilakukan oleh individu dalam hal ini terlibat sebagai korban suatu tindak pidana. Konsekuensinya, tindakan pembelaan diri yang melampaui batas dianggap tidak bisa dipidanakan dengan alasan bahwa pembelan diri tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk melawan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Seseorang dianggap melakukan pembelaan terpaksa jika memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) hukum pidana. Syarat itu meliputi tindakan pembelaan yang melewati batas yang ditetapkan, pengaruh langsung dari kegoncangan jiwa hebat atau batin karena serangan yang terjadi pada saat itu, serta dilakukannya tindakan pembelaan sebagai respons terhadap serangan atau ancaman serangan. Namun, pemberian penghapusan pidana juga bergantung dalam hasil pembuktian persidangan dalam hal ini menentukan apakah pelaku berhak mendapatkan penghapusan pidana atau tidak.
Keywords