Masalah-Masalah Hukum (Jan 2018)
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF YANG TIDAK TERSERTIFIKASI DI WILAYAH PESISIR UTARA JAWA TENGAH
Abstract
Kesenjangan aturan wakaf dengan realitas penyelesaian sengketa wakaf tanah tidak tersertifikasi di wilayah PANTURA Jawa Tengah menjadikan penelitian ini penting dilakukan. Tujuan penelitian untuk mengungkap dan menganalisis kasus sengketa tanah wakaf tidak tersertifikasi di Wilayah PANTURA Jawa Tengah, faktor penyebab dan upaya hukum penyelesaiannya. Jenis penelitian ini field research dengan sampel penelitian Kabupaten Kendal, Demak dan Kota Semarang. Metode pendekatannya juridis empiris, sumber datanya yakni data primer dan skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier, data dianalisis secara kualitatif dengan bantuan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan di daerah PANTURA Jawa Tengah ditemukan tanah wakaf tidak tersertifikasi sebesar 11,8 %, hal ini rentan menimbulkan sengketa. Faktor penyebabnya adalah sumber daya wakif dan nazhir, faktor tempat, dan kesalahpahaman legalitas perwakafan. Upaya penyelesaiannya melalui mediasi (60 %).
Keywords