Jurnal Wacana Kinerja (Mar 2020)
Pengembangan Otonomi Desa Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Desa
Abstract
Perkembangan otonomi desa di Indonesia selama ini telah mengalami pasang surut yang fluktuatif mengikuti pasang surutnya otonomi daerah. Perubahannya bergerak seperti penduluan, yakni diantara isinnya sangat luas pada satu sisi serta isinya sangat terbatas pada sisi lain. UU Nomor 19 Tahun1965 misalnya memberikan pengakuan formal kepada Desa untuk menjadi daerah otonom paling bawah (Desapraja). Pada bentukyang lain, UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan desa justru sangat membatsi otonomi desa. Desa di Indonesia diseragamkan bentuknya dan diposisikan sekedar sebagai administratif pemerintah. Melalui UU Nomor 5 Tahun1979. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis telah dicabut dari akarnya yaitu hukum adat. Padahal, kedua UU tersebut merujuk pada konstitusi yang sama yakni UUD 1945.