Kertha Patrika (Aug 2018)

KEWENANGAN NOTARIS DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH: STUDI KASUS PENAHANAN SERTIPIKAT

  • I Gusti Ayu Agung Devi Maharani Ariatmaj

Journal volume & issue
Vol. 40, no. 2
pp. 112 – 121

Abstract

Read online

Notaris dalam tugas jabatannya harus dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum guna menciptakan kepastian hukum. Transaksi jual beli merupakan kegiatan dimaksudkan agar dapat melakukan pemindahan hak milik oleh penjual untuk pembeli terhadap suatu benda. Keinginan yang berlandaskan itikad baik dari para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta untuk selanjutnya mendapat pengesahan PPAT. Terhadap akta pengikatan jual beli melalui Notaris, lahir sebagai akibat belum terpenuhinya unsur-unsur jual beli seperti belum lunasnya pembayaran atau sertipikat yang masih dalam proses. Dalam perkembangannya di masyarakat, terdapat suatu kasus yaitu seorang Notaris yang menyimpan atau menahan sertipikat pada saat dibuatnya akta pengikatan jual beli. Karya ilmiah ini bertujuan agar dapat memahami kewenangan Notaris dalam transaksi jual beli tanah, serta untuk mengetahui bagaimana bentuk akibat hukum bagi Notaris apabila terjadi pelanggaran dalam transaksi jual beli tanah terkait penahanan sertipikat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan kasus (the case approach) merupakan jenis pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kepustakaan menggunakan sistem bola salju. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan dibidang pertanahan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menahan/menyimpan sertipikat. Sementara apabila Notaris melanggar disetiap pelaksanaan melaksanakan tugas wewenangnya yaitu seperti menahan/menyimpan sertipikat dalam proses pembuatan akta, akan mendapatkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.