Arena Hukum (Nov 2016)

PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN

  • Mustika Prabaningrum Kusumawati

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 2
pp. 190 – 206

Abstract

Read online

Abstract Legal aid is a concept of solution for the needs of society over the idiom of “law sharp down, law blunt up”. The existence of Law Number 16 Year 2011 on the Legal Aid relates to the law reformation agenda of granting the access to justice and the right to fair trial towards Indonesian citizens, among others by giving legal assistance. The method used is normative-empiric, by not only analysing Law Number 16 Year 2011 on the Legal Aid, but also analyse the implementation of Law on Legal Aid and its role in the legal aid institution of giving access to justice. The existence of legal aid institutions are expected to be the new hope in the mid of society in defending their rights before the law, either non-litigation process or litigation process. It is undeniable that the negative stigma of society towards the process of access to justice in Indonesia is very strong and enormous then creates a distrust of Indonesian legal system. The result of the research is the legal aid institutions have a great role in granting access to justice, thus they are not only as new hope of society but also the real evidence of justice towards everyone before the law. Abstrak Bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan masyarakat atas adagium “hukum tajam ke bawah, hukum tumpul ke atas”. Keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak lepas dari agenda reformasi hukum yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk mendapatkan keadilan (access to justice) dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) diantaranya melalui pemberian bantuan hukum. Metode yang dipergunakan adalah normatif-empiris, dimana selain mengkaji peraturan tertulis yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, juga dikaji terkait implementasi ketentuan hukum normatif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam aksinya dalam peristiwa lembaga bantuan hukum dalam access to justice penyelenggaraan bantuan hukum. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini menjadikan sebuah payung hukum bagi lembaga-lembaga bantuan hukum untuk lebih dapat bergerak bebas dan leluasa tetapi tetap dalam koridor hukum di dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat luas khususnya masyarakat yang tergolong masyarakat tidak mampu. Banyaknya lembaga-lembaga bantuan hukum yang bermunculan sangat diharapkan peran serta yang nyata agar dapat menjadi asa baru di tengah keputusasaan masyarakat awam dalam memperjuangkan hak-haknya di mata hukum, baik dalam memperjuangkan permasalahan hukum yang di hadapi secara non litigasi (di luar pengadilan) maupun secara litigasi (di dalam pengadilan). Tidak dapat dipungkiri, stigma negatif masyarakat terhadap proses mencari keadilan di negeri tercinta, Indonesia sangat kuat dan besar sehingga muncul sebuah ketidakpercayaan terhadap dunia peradilan kita. Oleh sebab itulah diperoleh hasil bahwa lembaga bantuan hukum memiliki andil yang besar dalam access to justice sehingga tidak hanya dapat menumbuhkan harapan baru di dalam dunia peradilan tetapi juga menjadi bukti nyata akan keadilan yang sama bagi siapa pun di muka hukum.

Keywords