Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2021)
PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH PENYIDIK PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT
Abstract
Penerapan Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Penyidik adalah yang pertama unsur “setiap orangâ€, Setiap orang yang dimaksud adalah orang yang telah melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Ketiga, terpenuhinya unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang, yang dimaksud dengan “Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang adalah bahwa tersangka telah melakukan hal-hal sebagaimana tersebut di atas terhadap para korban. Kendala yang di hadapi oleh penyidik pada Ditreskrimum Polda Sumbar dalam penerapan unsur tindak pidana perdagangan orang dan cara mengatasinya adalah tidak adanya keberanian dari korban maupun saksi untuk melaporkan kejadian tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) tersebut kepada pihak penyidik. Hambatan penyidikan lainnya adalah tidak terpenuhinya unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Tindak pidana yang ada kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Padang, sejauh ini hanya menerapkan pasal dalam KUHP yaitu Pasal 296. Dalam hal ini pasal tersebut tidak menyebutkan secara terperinci mengenai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), oleh karena itu pengaturannya tidak begitu tegas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Keywords