Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Samarinda Pasca Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah
Abstract
Innovation can create better bureaucracy. Article 386 paragraph 1 Law Number 23 Year 2014 concerning Local Government states that in order to improve local government performance, the local governments can create innovations. The successful innovation in Samarinda Municipality in 2016 isa great capital to continue the innovations’ success stories in the municipality. Following the issuance of Government Regulation Number 38 Year 2017 concerning Regional Innovation, it is explicitly mentioned that regional innovation is coordinated by the heads of Research and Development (R & D) Agency. Applying qualitative approach through literature study, this reasearch examines the role of the agency in performing its tasks based on the government regulation. This study aims to contribute ideas about any possible effort that can be done by R & D Agency in Samarinda Municipality in carrying out its function as mentioned in Government Regulation Number 38 Year 2017 concerning Regional Innovation. Result of the research indicates that the agency must strengthen itself as organization in charge of regional innovation by providing criteria for regional innovation, becoming Independent Team Coordinator for local innovation innitiatives derived from local government leader, local parliament member, civil servant, and local government apparatus. The Agency must have ability to think and work fast. The agency must also improve its human resources, both in quantity and quality aspects. Finally, the agency must obtain additional budget to support its coordinating job to improve the Regional Innovation System (SIDa). Keywords: organization strengthening, research and development Agency, innovation. Inovasi dapat menciptakan birokrasi yang lebih baik. Pasal 386 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Kesuksesan inovasi Kota Samarinda di tahun 2016 merupakan modal besar untuk melanjutkan kisah sukses selanjutnya tentang inovasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Setelah terbitnya No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah, secara eksplisit disebutkan bahwa inovasi daerah dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.Jika peran Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Samarinda yang begitu besar sebagai leading sector tidak segera merespon tugas dan fungsinya melalui upaya pemetan terhadap segala peluang dan hambatan, maka dikhawatirkan akan dapat menghambat keseluruhan proses inovasi di Pemerintah Kota Samarinda. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pemikiran tentang berbagai langkah konkrit yang dapat dilakukan Badan Penelitian dan PengembanganKota Samarinda dalam menjalankan fungsi inovasi sebagaimana yang tersebut di dalam PP. No. 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.Dari hasil analisa penelitian, yang harus dilakukan oleh Balitbangda untuk melakukan upaya penguatan terhadap organisasinya berdasarkan PP No. 38 tahun 2017 antara lain: memberi input terhadap kriteria inovasi daerah, menjadi Koordinator Tim Independen atas inisiatif Inovasi daerah yang berasal dari Kepala Daerah, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, dan Perangkat Daerah. Balitbangda harus memiliki kemampuan untuk berpikir dan bekerja cepat. karena waktu untuk evalusi terhadap inisiatif inovasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.Balitbangda Kota samarinda juga harus melakukan pembenahan SDM, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Berkaitan dengan anggaran, Balitbangda harus mendapatkan tambahan alokasi anggaran yang representatif untuk menunjang pelaksanaan fungsi – fungsi koordinasi inovasinya serta upaya untuk mewujudkan penguatan Sistem Inovasi daerah (SIDa). Kata Kunci :Penguatan Organisasi, Inovasi, Penelitian dan Pengembangan