Warta LPM (Dec 2020)
Implementasi Hasil Road Safety Audit (RSA) di Ruas Jalan Mayjen Sungkono, Blater, Purbalingga, Jawa Tengah
Abstract
Pengguna jalan yang paling rentan (vulnerable road users) adalah pejalan kaki, pengguna kendaraan tidak bermotor, anak-anak, dan manusia lanjut usia (manula). Masalah keselamatan lalu lintas tidak hanya terbatas bahwa tidak adanya kecelakaan, namun lebih luas yaitu terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi para pengguna jalan. Berdasarkan kesepahaman internasional mengenai keselamatan lalu lintas yang tertuang dalam Global Road Safety Partnership (GRSP), keselamatan lalu lintas telah melibatkan elemenelemen pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dan menurunkan angka kematian serta luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas secara berkesinambungan terutama pada negara-negara berkembang dan transisi. Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan melakukan dan mengimplementasikan hasil audit keselamatan jalan, melalui jalan yang pemaaf yang mampu meminimalisir keparahan korban apabila terjadi tabrakan (forgiving road), jalan yang mampu menjelaskan maksud tanpa komunikasi (self-explaining road), dan jalan yang mampu menciptakan kepatuhan tanpa peringatan (self-regulating road). Salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas adalah perilaku kelalaian manusia (human error) dan tingginya kecepatan kendaraan yang melampaui batas kecepatan yang ditetapkan (speeding). Strategi yang dapat diterapkan dalam rangka mengurangi pelanggaran batas kecepatan maksimum (speeding) yaitu dengan cara membatasi kecepatan maksimum kendaraan. Berdasar hasil analisis dari percentile 85th dan probabilitas tingkat fatalitas pejalan kaki saat ditabrak kendaraan, diperoleh nilai batas kecepatan pada jam masuk/pulang sekolah sebesar 30 km/jam dan 50 km/jam untuk di luar jam sekolah pada medan datar dan lurus. Untuk ruas Jalan Mayor Jenderal Sungkono km 5 di depan Kampus Fakultas Teknik Unsoed Blater sepanjang 150 m ditetapkan nilai batas kecepatan maksimum sebesar 40 km/jam. Hasil analisis audit keselamatan jalan selanjutnya diimplementasikan di lapangan dengan memasang rambu lalu lintas. Penentuan titik lokasi pemasangan rambu batas kecepatan maksimum dan rambu petunjuk penyeberangan jalan dikoordinasikan dan melibatkan pihak Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah V, Dinas Perhubungan, Provinsi Jawa Tengah. Terdapat empat buah rambu lalu lintas yang dipasang di ruas Jalan Mayor Jenderal Sungkono km 5, Blater yaitu dua buah rambu batas kecepatan maksimum 40 km/jam dan dua buah rambu petunjuk penyeberangan jalan.
Keywords