Al-Adl (Aug 2018)
TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM MENANGANI PASIEN NON KEBIDANAN DI KAITKAN DENGAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT DAN MANAJEMEN TERPADU BAYI MUDA
Abstract
WHO (World Health Organization) tahun 2005 telah mengakui bahwa pendekatan Manajemen Terpadu Balita Sakit (yang selanjutnya disingkat dengan MTBS) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (yang selanjutnya disingkat dengan MTBM) sangat cocok diterapkan di Negara-negara berkembang dalam upaya menurunkan angka kematian, kesakitan dan kecacatan pada bayi dan balita bila dilaksanakan dengan lengkap dan baik. Progam pemerintah dalam Permenkes No. 28 tahun 2017 tentang penyelenggaraan praktik kebidanan memang memperbolehkan bidan dalam menangani bayi dan balita sakit sesuai dengan pedoman MTBM dan MTBS, tetapi dalam hal pemberian obat terhadap bayi dan balita sakit bidan tidak memiliki wewenang dan tidak memiliki kompetensi sehingga disini dapat terjadi konflik. Dalam penelitian ini penulis mengkaji beberapa masalah yaitu; 1. Tanggungjawab bidan dalam pemberian obat kepada pasien non kebidanan dikaitkan dengan MTBS dan MTBM. 2. Peran dan tanggung jawab Bidan jika melakukan penanganan yang salah yang menyebabkan meninggal dunia. Dalam penelitian ini di kategorikan sebagai penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan yaitu bukan hanya bersifat norma tapi juga melihat bagaimana hukum dapat di terapkan di masyarakat. Dalam penelitian ini tenaga kesehatan yang melawan hukum juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku bagi masyarakat umum. Disamping itu, dalam penelitian ini juga mencantumkan mengenai kompetensi dan kewenangan bidan dalam memberikan tindakan MTBS dan MTBM.
Keywords