Jurnal Jurisprudence (Jun 2017)
Tinjaun Mediasi Penal Dalam perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam
Abstract
Penyelesaian perkara Pidana melalui mekanisme melalui non formal, seringkali dinilai lebih memuaskan karena lebih menguntungkan kedua belah pihak . Mediasi Penal sebagai salah satu mekanisme diluar peradilan, acapkali dipraktikan dan mendapat respon baik daripada penyelesaian melalui jalur peradilan. Hal ini tidak lepas dari prinsip penyelesaian perkara yang mendasar kepada prinsip musyawarah dalam Hukum Adat dan Hukum Islam. Perselisihan dalam Hukum Adat dapat diselesaikan melalui Mediasi, yang dipimpin oleh para tetua adat. Sedang dalam Hukum Islam, Mediasi terjadi dalam bentuk Jarimah Qisas Diyat, yang sebenarnya terbatas kepada perkara tertentu saja. Mediasi yang tidak dikenal dalam Hukum Pidana Modern, sudah sepatutnya dijadikan alternatif penyelesaian perkara pidana.